Bekerja Sama dengan Mitra Kerja
R.93PWS01.001.1Acuan kompetensi
Daftar mengacu pada Kepmenaker Nomor 87 Tahun 2024 tentang SKKNI Bidang Pemanduan Wisata Snorkeling.
Acuan nasional
ASRI menggunakan SKKNI sebagai acuan penyusunan pelatihan-bukan sebagai standar milik organisasi.
Lihat dasar hukum resmi ↗Bekerja Sama dengan Mitra Kerja
R.93PWS01.001.1Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda
R.93PWS01.012.1Menganalisis Profil Wisatawan Snorkeling
R.93PWS01.002.1Mempersiapkan Dokumen Aktivitas Wisata Snorkeling
R.93PWS01.003.1Menyusun Rencana Pemanduan Wisata Snorkeling
R.93PWS01.004.1Mengidentifikasi Lokasi Snorkeling Sesuai Klasifikasinya
R.93PWS01.005.2Membuat Perencanaan K3 Pemanduan Wisata Snorkeling
R.93PWS01.006.1Melakukan Persiapan Peralatan dan Perlengkapan
R.93PWS01.007.2Melakukan Taklimat Aktivitas Wisata Snorkeling
R.93PWS01.008.2Melakukan Orientasi Snorkeling
R.93PWS01.009.2Menerapkan Keterampilan Dasar Snorkeling
R.93PWS01.010.2Membuat Foto dan/atau Video Aktivitas Pemanduan
R.93PWS01.011.1Menerima Keluhan Wisatawan Snorkeling
R.93PWS01.013.1Mengatasi Konflik pada Saat Wisata Snorkeling
R.93PWS01.014.1Melakukan Pertolongan Pertama pada Kedaruratan
R.93PWS01.015.1Melakukan Perawatan Peralatan Pascaaktivitas
R.93PWS01.016.1Menyimpan Peralatan dan Perlengkapan Kerja
R.93PWS01.017.1Mendokumentasikan Laporan Aktivitas Pemanduan
R.93PWS01.018.2ASRI dapat menerbitkan sertifikat pelatihan. Sertifikat kompetensi diterbitkan melalui LSP berlisensi BNSP setelah peserta dinyatakan kompeten.
Mari bergerak bersama
ASRI membuka ruang sinergi dengan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media.